Pedagang Pasar Alok di Sikka Tolak Pasar Pagi Terbatas
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Penutupan Pasar Pagi Terbatas (PPT) yang sebelumnya diresmikan pengoperasiannya oleh Bupati Sikka, pada September 2018, menuai protes. Puluhan pedagang yang selama ini berjualan di pasar yang berlokasi di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Alok tersebut pun berdemo ke kantor bupati dan DPRD Sikka.
“Bupati harus mengarahkan para pedagang untuk berjualan di pasar Alok dan pasar tingkat. Bupati yang telah membuka dan kini menutupnya, sehingga pedagang harus diarahkan berjualan di pasar,” sebut Faustinus Vasco, anggota DPRD Sikka, Rabu (3/7/2019).
Menurut Vasco, bupati yang me-launching pemberlakuan pasar pagi terbatas. Pemberlakuan pasar tersebut bertentangan dengan Permen Perikanan nomor 8 tahun 2012 tentang Kepelabuhan Perikanan.

“Dalam pelabuhan perikanan hanya mencakup Tempat Pendaratan Ikan, SPDN, cold storage dan pengambilan ikan dari nelayan penangkap ke pedagang pasar, untuk di suplai atau dijual ke pasar-pasar,” terangnya.
Pengoperasian pasar ini, tegas Vasco, tentunya juga bertentangan dengan tata ruang dalam kota, karena sudah ada pasar Alok dan pasar Tingkat untuk penjualan ikan dan sayur.
“Menyikapi kondisi yang dialami nelayan, seharusnya bupati menyiapkan terlebih dahulu lokasi untuk pedagang ikan dan sayur di pasar Alok dan pasar Tingkat untuk pedagang yang berjualan di Pasar Pagi Terbatas,” harapnya.
Bupati, tandas Vasco, mempunyai tugas mengatur dan menata pedagang melalui dinas teknis. Bupati tidak boleh lempar tangan, karena bupatilah yang menyuruh pedagang berjualan di TPI. Dalam membuat kebijakan pasar pagi tersebut, bupati tidak pernah konsultasi dengan DPRD.