LPMA untuk Keberlanjutan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan

Editor: Mahadeva

LARANTUKA – Upaya pendampingan pengelolaan hutan kemasyarakatan di Larantuka diarahkan dengan membentuk Lembaga Pemangku Masyarakat Adat (LPMA).

LPMA diarahkan menjadi lembaga bersifat bisnis seperti koperasi, sehingga bisa didampingi oleh Dinas Kehutanan dan Dinas Koperasi. “Sudah ada badan hukumnya, namun pemerintah meminta agar dua tahun beroperasi baru bisa didaftarkan,” terang Thomas Uran, Direktur yayasan Ayu Tani, Senin (29/7/2019).

Apabila program pendampingan selesai dilakukan, maka keberadaan koperasi bisa menjamin keberlanjutan program konservasi. Dengan demikian, upaya yang dilakukan adalah mempersiapkan petani yang terwadahi koperasi, untuk menjalankan usaha pengelolaan dan pemasaran bersama hasil komoditi.

“Kemandirian finansial lambat laun akan terpenuhi oleh organisasi petani sendiri. Kami percaya, bila ini berjalan baik maka organisasi ini akan kuat. Mimpi kami, Ayu Tani menjadi tim manajemennya dan diharapkan petani bisa membiayai kami,” ucapnya.

Hutan Kemasyarakatan (HKm) di lokasi Iliwengot, adalah yang pertama di wilayah Flores Timur. Lokasi tersebut menjadi tempat belajar semua pihak. Termasuk petani yang akan mengembangkan skema HKm di wilayahnya. Aspek organisasi dan teknis pertanian merupakan dua hal penting dalam konsep pengelolaan hutan. “Peluang HKm sudah dibuka ruangnya oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah cepat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan skema perhutanan sosial,” tuturnya.

Dengan begitu, memungkinkan masyarakat dari waktu ke waktu mendapatkan kepastian soal pengelolaan hutan. Diharapkan ke depannya, masyarakat tidak merasa terasing di negerinya sendiri. Namun bisa menjadi tuan di negerinya sendiri.

Lihat juga...