AMAN Nusa Bunga Sesalkan Regulasi yang Terus Berubah
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
ENDE — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga wilayah Pulau Flores dan Lembata, Provinsi NTT menyesalkan banyaknya regulasi yang bersentuhan dengan masyarakat adat sering mengalami perubahan.

“Banyak regulasi dari pemerintah yang sering berubah, misalnya terkait dengan undang-undang kehutanan serta lingkungan hidup,” ucap Ketua AMAN Nusa Bunga, NTT, Philipus Kami saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Lipus sapaannya menjelaskan, akibat dari perubahan undang-undang dan regulasi pemerintah menyebabkan sering terjadi konflik antara masyarakat adat di daerah dan pemerintah.
Masyarakat adat, sebut dia, masih berpatokan pada regulasi yang lama karena tidak mengetahui adanya perubahan sementara pemerintah berpatokan pada regulasi yang baru.
“Terkait peraturan baru, pemerintah tidak melakukan sosialisasi secara baik sehingga masyarakat tidak mengetahui. Ini yang selalu menyebabkan konflik antara masyarakat adat dan pemerintah di daerah, termasuk investor yang didukung pemerintah,” ucapnya.
Selain itu tambah Lipus, undang-undang yang dibuat pemerintah pun penerapannya di daerah berjalan sangat lambat.
Dia mencontohkan, peraturan menteri terkait verifikasi masyarakat adat yang diterbitkan sejak tahun 2014, tetapi pemerintah daerah belum melaksanakannya.
Menurutnya, untuk wilayah Pulau Flores dan Lembata saja yang terdiri dari 9 kabupaten, baru Pemda Manggarai Timur yang tahun 2021 baru melakukan validasi dan pendataan.