Dua Wilayah di Sikka Dikeluarkan dari Status Hutan Lindung

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan pengukuran dan pelepasan tanah di dua lokasi yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan lindung Egon Ilimedo.

“Memang benar ada dua lokasi yang sudah dilepaskan sesuai usulan yang kami sampaikan,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Hery Siswadi, Rabu (6/11/2019).

Menurut Hery, pelepasan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017, tentang Penyelesain Penguasaan Tanah Dalam Kawasan, melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka, saat ditemui pada Rabu (6/11/2019). -Foto: Ebed de Rosary

TORA dilakukan sebagai upaya percepatan legalisasi obyek agraria di dalam kawasan hutan, sehingga pemerintah telah menerbitkan payung hukumnya.

“Untuk Kabupaten Sikka, ada dua wilayah, yakni di desa persiapan Mahe Kelan dan desa Aebura yang semuanya berada di kecamatan Waigete. Setelah diukur, kita lakukan pemasangan tapal batas baru,” terangnya.

Untuk wilayah desa persiapan Mahe Kelan, sebut Hery, luas wilayahnya 32,98 hektare dengan panjang 3.063,98 meter persegi. Ada 32 pal batas di wilayah ini.

Sementara untuk desa Aebura, luas wilayahnya 85,54 hektare dengan panjang 3.612,92 meter persegi.Untuk wilayah ini ada 38 tapal batas dan 1 tugu batas.

“Kawasan tersebut dikeluarkan dari hutan lindung, karena di lokasi tersebut terdapat sekolah dan fasilitas publik lainnya, seperti Poliklinik Desa atau Polindes,” ujarnya.

Lihat juga...