Kondisi Kesehatan Calon Jamaah Haji Jadi Penentu Keberangkatan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JEMBER – Salah satu aspek penentuan seseorang layak dinyatakan berhak melunasi biaya pemberangkatan haji adalah kondisi kesehatan yang baik.
Kesehatan menjadi faktor dominan bagi calon jamaah haji sebelum berangkat menunaikan ibadah ke tanah suci.
Jika tidak lulus dalam tes kesehatan sesuai peraturan Menteri Kesehatan nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji, maka calon jamaah haji tidak bisa melunasi biaya haji sehingga dipastikan gagal berangkat.
“Kesehatan jamaah ada peraturannya dari menteri kesehatan, kalau tidak salah nomor 15 tahun 2016, di mana pemeriksaan kesehatan jamaah itu menentukan bisa tidaknya jamaah melakukan pelunasan biaya haji,” jelas Ahmad Tholabi, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kementrian Agama, Jember, Jumat (5/7/2019).
Meskipun demikian, banyak calon jamaah haji yang kurang peduli dan menganggap bahwa urusan haji adalah urusan Menteri Agama. Jika ada yang bermasalah dengan jamaah haji, maka mereka akan melapor ke kantor kementrian tersebut.
Menurut Tholabi, faktanya pelayanan haji merupakan pelayanan yang bersifat kolektif dan menuntut keikutsertaan dari kementerian lain.
“Pelayanan haji sifatnya kolektif, jadi melibatkan banyak kementrian, meskipun masyarakat kita tidak mau tahu tentang itu. Pokoknya urusan haji mesti kementrian agama, sehingga kalau ada sulitnya mengurusi haji berarti yang tanggung jawab kementrian Agama,” ungkapnya.
Lintas sektor tersebut juga berlaku sampai tingkat pelayanan terbawah. Tholabi juga membeberkan bentuk layanan kesehatan yang harus melibatkan puskesmas setempat di mana calon jamaah haji harus melakukan tes kesehatan.
“Contohnya orang sebelum melunasi biaya haji harus periksa kesehatan lalu dipungut biaya dari puskesmas, mengadunya ke Kemenag,” pungkasnya.