Kemenag Uji Sahih Terjemahan Alquran Edisi Penyempurnaan
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, menyelenggarakan Ijtimak Ulama Alquran Tingkat Nasional.
Kepala LPMQ, Muchlis M Hanafi, mengatakan, ijtimak digelar di Bandung, 8 hingga 10 Juli 2019. Kegiatan mengusung tema uji sahih terjemahan Alquran edisi penyempurnaan.
Menurutnya, ada dua agenda besar yang dibahas pada Ijtimak Ulama Alquran Tingkat Nasional. Yang tertama, Seminar Penerjemahan Alquran. Kegiatannya, mendiskusikan kajian seputar penerjemahan dan hal-hal yang terkait dengan upaya penerjemahan. Tampil sebagai narasumber, Prof. Dr. Thomas Djamaluddin, Ph.D, Dr. TGH Zainul Majdi, MA, Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum, dan Prof. Dr. Said Agil al-munawwar.
Agenda kedua adalah, pembahasan Terjemahan Alquran, Kementerian Agama Edisi Penyempurnaan juz 21 sampai juz 30. “Ini merupakan kelanjutan dari Mukernas Ulama Alquran 2018, yang telah membahas juz 1 hingga juz 20. Penyempurnaan terjemah Al-Qur’an merupakan rekomendasi dari Mukernas Ulama Al-Qur’an tahun 2015,” jelas Muchlis, Selasa (2/7/2019).
Penyempurnaan terjemah, dilakukan melalui lima rangkaian kegiatan. Yaitu, konsultasi publik ke komunitas-komunitas tertentu, mulai dari perguruan tinggi, MUI, dan pesantren. Hal itu, untuk menjaring masukan dan saran konstruktif dari upaya penyempurnaan terjemahan Alquran.
Kemudian, menggelar konsultasi publik secara online, melalui portal konsultasi publik. Ketiga, menggelar penelitian lapangan terkait penggunaan terjemahan Alquran di masyarakat. Kemudian, sidang reguler anggota tim pakar kajian.
Acara selanjutnya, uji Publik atau uji shahih hasil kajian dan penyempurnaan terjemahan. Kegiatannya melalui forum ilmiah yang dihadiri ulama dan pakar Alquran dari pelbagai provinsi di Indonesia. “Ada beberapa aspek yang disempurnakan, di antaranya aspek bahasa, substansi atau makna, dan konsistensi,” jelasnya.