Kejagung Nonaktifkan Jaksa yang Terkait OTT KPK

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara atau menonaktifkan jaksa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kejaksaan Agung menonaktifkan tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiganya adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas.

“Kejaksaan Agung telah mengambil tindakan dengan melakukan pemberhentian sementara terhadap Jaksa AW yang saat ini sudah tersangka di KPK. Terhadap dua jaksa yang ikut serta pada saat itu, Kejaksaan Agung sudah melepaskan jabatan strukturalnya,” kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Jan Maringka mengatakan, pemberhentian sementara tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka di KPK. Selain itu dengan pemberhentian sementara Jaksa AW, agar tidak mengganggu pelayanan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Tujuan adanya penonaktifan Jaksa AW adalah guna kepentingan penyidikan dengan statusnya sebagai tersangka. Disamping itu yang bersangkutan punya jabatan di Kejaksaan Tinggi, sehingga nantinya tidak mengganggu pelayanan publik,” ujarnya.

Lebih jauh Jan Maringka juga menyebutkan, Kejagung menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jaksa. Meskipun demikian, adanya pelanggaran kode etik itu kita serahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memproses.

Lihat juga...