Buang Sampah Sembarangan, 27 Warga Bogor Diadili

Warga Bogor yang membuang sampah sembarangan saat menjalani proses sidang tipiring di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) - Foto Ant

CIBINONG – Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengadili 27 warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan, Kamis (25/7/2019).

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan, ke-27 warga dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal tersebut, sesuai pasal 9 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No.4/2015, tentang Ketertiban Umum. “Masing-masing pelanggar dikenakan denda Rp101 ribu oleh Pengadilan Negeri Cibinong,” ujarnya usai mengikuti sidang di Cibinong, Bogor, Kamis (25/7/2019).

Agus menjelaskan, 27 warga Bogor tersebut diperegoki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor, saat membuang sampah di pinggir jalan. Penindakan dilakukan secara berbarengan di dua kecamatan berbeda, yakni Bojonggede dan Cibinong pada pukul 02.00 dini hari. “Kemudian KTP-nya kita tahan, dan disidang paginya di PN Cibinong. Sampah yang dibuang itu sampah rumah tangga dan ada juga sampah bekas rumah makan,” kata Agus.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah gencar memberlakukan tindakan pada para pembuang sampah sembarangan. Bupati Bogor, Ade Yasin, sempat mencetuskan agar para pelanggar kebersihan dikenakan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

“Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta,” ujarnya. (Ant)

Lihat juga...