Pemkot Balikpapan Pastikan PPDB Tidak Kisruh

Editor: Mahadeva

Muhaimin menyebut, PPDB tahun ajaran ini tetap berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.51/2018, tentang PPDB. Pelaksanaan diatur kuota untuk zonasi, jalur prestasi maupun pindahan dari luar daerah. “Untuk zonasi kuotanya 90 persen, 5 persen untuk jalur perpindahan dan 5 persen untuk jalur prestasi,” bebernya.

Salah seorang warga, Fitri, yang akan mendaftarkan anaknya di Sekolah Dasar mengatakan, PPDB akan dilaksanakan mulai Senin (1/7/2019) . Segala persiapan termasuk persyaratan pendaftaran sudah disiapkannya. “Informasi sebenarnya sudah banyak ya, untuk memastikan kami datang ke sekolah yang bersangkutan untuk melihat persyaratannya dan apakah tempat saya masuk zonasi atau tidak,” tandasnya.

Diapun optimistis, sudah masuk zona sesuai jarak sekolah dan rumah. Sehingga diyakini anaknya akan diterima, sesuai usia anak. “Kebetulan usia anak sudah cukup jadi tak khawatir,” tutupnya.

Lihat juga...