DKI Usulkan Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Editor: Mahadeva

Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih – Foto Lina Fitria

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta sudah menyampaikan usulan perubahan atas Peraturan Daerah No.3/2013, tentang Pengelolaan Sampah. Draf usulan disampaikan ke DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan, revisi Perda No.3/2013, tentang Pengelolaan Sampah sangat dibutuhkan. Berbagai terobosan dilakukan, untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Yang sudah dilakukan mendorong lahirnya gerakan masyarakat, agar terlibat gerakan pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Salah satunya adalah mempercepat pembangunan proyek pengelolaan sampah dengan konsep Intermediate Treatment Facility (ITF), untuk mengolah sampah di dalam kota. “Ini sesuai harapan Bapak Gubernur, bahwa pengelolaan sampah merupakan kolaborasi bersama pemerintah dan masyarakat,” ujar Andono, Kamis (27/6/2019).

Perubahan dilakukan untuk mengakomodasi berbagai terobosan dan inovasi dalam pengelolaan sampah Ibu kota. Saat ini, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, sudah sudah menampung sekira 39 juta ton sampah. Jumlahnya sudah mencapai sekira 80 persen dari kapasitas maksimal, yang mencapai 49 juta ton.

Sementara, rata-rata volume sampah Provinsi DKI Jakarta yang terkirim ke TPST Bantar Gebang, di 2018 sebesar 7.452,60 ton per-hari. Jika dibiarkan, diperkirakan di 2021 TPST Bantar Gebang tidak lagi mampu menampung sampah dari Provinsi DKI Jakarta.

Untuk meningkatkan kualitas penanganan sampah, dilakukan dengan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA). Bentuknya berupa Intermediate Treatment Facility (ITF), TPST, TPST 3R (reduce, reuse, recycle), Bank Sampah, Komposting. Pemprov DKI Jakarta menargetkan tersedianya empat ITF. Dan ITF Sunter di Jakarta Utara, menjadi yang sudah mendapatkan groundbreaking pada 20 Desember 2018.

Lihat juga...