Ini 17 Saksi dari Pemohon di Sidang Sengketa Pilpres

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengajukan 17 orang saksi pada sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Sesuai ketentuan, dari saksi tersebut dua diantaranya adalah saksi ahli. Para saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan, Rabu (19/6/2019) tersebut adalah, Direktur IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Agus Maksum dan Ahli Informasi dan Tekhnologi (IT) dari Institut Tekhnologi Bandung (ITB), Khoirul Anas.

Kemudiam, Direktur Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru Haris Azhar, dan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu. Kemudian ada nama Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda mardiana. Dua orang saksi ahli yang diajukan adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto Menyerahkan Alat Bukti Tambahan di Gedung MK, Rabu (19/6/2019) – Foto M Hajoran Pulungan

Saksi pertama yang dihadirkan adalah, Agus M Maksum dari Sidoarjo. Dia merupakan Direktur IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Agus Maksum menjadi bagian dari tim Pemohon yang meneliti dan masukan soal data KPU yang valid.

Agus ditugaskan tim untuk mendatangi KPU, guna mendiskusikan dan menginformasikan adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap invalid. Dari kesaksian Agus, diskusi yang digelar pada Maret tidak menemui titik temu. Kemudian Agus membuat laporan secara resmi kepada KPU, supaya menindaklanjuti temuannya.

Lihat juga...