Perlindungan Hak Pekerja di Era Ekonomi Digital

OLEH NURUS S. MUFIDAH

Nurus S. Mufidah - Foto: Istimewa

Apa saja itu? Misalnya terkait bentuk dan hubungan kerja, upah minimum, kesehatan dan keselamatan kerja, serta jaminan sosial.

Sudah selayaknya pemerintah mengambil langkah serius menghadapi kondisi ini dengan melengkapi aturan-aturan perlindungan demi menjawab perubahan zaman seiring dengan kemajuan teknologi. Ini adalah pekerjaan rumah ke depan bagi presiden dan jajarannya pada pemerintahan baru nanti. ***

Nurus S. Mufidah, pengacara, alumni Program Master pada Global Labour University (GLU) Germany. Saat ini bekerja pada program Better Work Indonesia/Yayasan Kemitraan Kerja (YKK).

 

Lihat juga...