Perlindungan Hak Pekerja di Era Ekonomi Digital
OLEH NURUS S. MUFIDAH
Dari sisi ini kita bisa melihat bahwa salah satu karakter utama dari platform kerja di era digital adalah berusaha untuk meminimalisir hubungan kerja langsung antara pekerja dan pemberi kerja (Hjorth and Lehdonvirta, 2017).
Dengan pengelompokan mereka sebagai pekerja independen ini akan menyebabkan pekerja di era ekonomi digital berada di luar perlindungan hukum ketenagakerjaan termasuk pada hak mendapatkan upah minimum.
Lemahnya hubungan kerja ini berakibat pada kepastian aktivitas kerja. Seringkali pekerja tidak mempunyai kepastian kerja dan harus mencari kesempatan sendiri tanpa ada kepastian dia mendapatkan dan melakukan aktivitas pekerjaan apa keesokan harinya.
Inilah yang membuat mereka berbeda dari pekerjaan tradisional pada umumnya, dimana pemberi kerja bertanggung jawab memastikan akan adanya aktivitas pekerjaan secara reguler.
Belum Ada Perlindungan Hukum bagi Pekerja di Era Ekonomi Digital
Saat ini belum ada aturan yang jelas terkait platform atau penyedia jasa aplikasi. Penyedia jasa aplikasi itu sendiri yang mengatur ketentuan perjanjian layanan mereka.
Ekonomi digital memberikan kesempatan pada pekerja untuk bekerja dari mana saja dengan waktu yang bebas dan memilih sendiri jenis pekerjaan apa yang sesuai dengan pekerja tersebut. Di sisi yang lain terdapat risiko ketika bekerja dalam situasi tersebut yakni terkait status hubungan kerja dan hak-haknya.
Contohnya, sepanjang tahun 2018 dan awal 2019, beberapa kali sopir ojek online mendemo pihak penyedia aplikasi terkait tarif yang ditentukan sepihak oleh penyedia aplikasi. Pekerja, merasa keberatan dengan tarif yang terlalu rendah yang dipatok sepihak oleh penyedia aplikasi.