Perlindungan Hak Pekerja di Era Ekonomi Digital
OLEH NURUS S. MUFIDAH
DI Indonesia pekerja dengan menggunakan platform digital semakin meningkat. Nadiem Makarim, pendiri dan CEO Go-jek (2018), menyatakan bahwa jumlah pengemudi transportasi online tembus di angka 1 juta orang yang tersebar di penjuru di Indonesia.
Sementara itu, Perwakilan Masyarakat Transportasi (2018) menyebutkan, sekitar 500.000 pekerja di Jakarta. Kementrian Perhubungan menyatakan jika pada 2018 jumlah pengemudi yang dimiliki satu aplikasi mencapai 175.000 orang.
Peningkatan ini berimplikasi positif terhadap perekonomian negara, namun disisi lain ada masalah besar yang hingga saat ini nampaknya belum mendapatkan perhatian khusus dari pengambil kebijakan di tanah air.
Salah satu isu yang masih tertinggal dan terlupakan adalah terkait dengan perlindungan hak-hak pekerja di era ekonomi digital. Lantas perlindungan hak seperti apakah yang dibutuhkan oleh pekerja di era ekonomi digital ini?
Peluang Ekonomi Digital dalam Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi Digital atau gig ekonomi merupakan istilah yang menjadi perbincangan baik di level nasional maupun internasional. Kehadiran ekonomi digital bergantung pada pekerja dengan kontrak sementara yang terus berkembang di era industri 4.0.
Jika dilihat dari perspektif bisnis, kehadiran ekonomi digital ini membuka kesempatan bagi usaha kecil menengah untuk berkembang di Indonesia. Lebih lanjut kehadiran ekonomi digital ini mewujudkan sebuah tranformasi baru di dunia kerja.
Bisa dikatakan bahwa komponen penting dalam ekonomi digital adalah sebuah platform digital termasuk web platform, dimana pekerjaan dialihdayakan secara terbuka, lintas wilayah dan lokasi berdasarkan aplikasi (apps).