Perlindungan Hak Pekerja di Era Ekonomi Digital

OLEH NURUS S. MUFIDAH

Nurus S. Mufidah - Foto: Istimewa

Bisnis rintisan yang berbasis teknologi (start-up) di Indonesia pun kini berkembang pesat. Beberapa di antaranya yaitu Gojek, Traveloka, Tokopedia dan Bukalapak termasuk dalam jajaran ‘unicorn ‘.

Hubungan Kerja dalam Ekonomi Digital

Pekerjaan dalam ekonomi digital seringkali dianggap pekerjaan jenis baru yang berbeda dengan pekerjaan tradisional pada umumnya. Hanya saja, berdasarkan International Labour Organization (ILO) dalam laporannya yang dirilis pada 2018 tentang ‘Platform Tenaga Kerja Digital dan Masa Depan Kerja: menuju Pekerjaan yang Layak di Dunia Online’ menyebutkan, bahwa argumen dan pernyataan mengenai pekerja ekonomi digital adalah jenis baru. Merupakan sebuah cara untuk menghindari aturan ketenagakerjaan yang ada.

Sesungguhnya jenis pekerjaan ekonomi digital bukanlah jenis pekerjaan baru. Pekerjaan ini nampak menjadi jenis pekerjaan yang baru hanya karena dipergunakannya teknologi untuk mengkoordinasikan pekerjaan ini. Selebihnya sama saja dengan jenis-jenis pekerjaan tradisional lainnya.

Platform kerja di era digital seringkali merekrut pekerja dengan janji kemerdekaan dan fleksibilitas waktu kerja serta tempat kerja. Dengan janji ini pekerja sering diklasifikasikan sebagai “self-employed” atau pekerja independen.

Dengan klasifikasi ini pekerja di era ekonomi digital harus setuju pada syarat bahwa mereka pekerja independen atau dianggap mitra kerja oleh platform dimana mereka bergabung.

Tapi pada kenyataannya ada sisi ambiguitas di dalamnya, pihak penyelenggara platform akan memberikan sanksi jika pekerja menolak pekerjaan atau menyalahi standar atau aturan yang dibuat secara sepihak oleh penyelenggara platform.

Lihat juga...