LAMPUNG – Himbauan pemberlakuan ganjil dan genap untuk mobil yang akan menyeberang melalui pelabuhan diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan saat angkutan lebaran.
Meski demikian, penerapan tersebut bersifat fleksibel dan bisa berubah sesuai kondisi di lapangan. Sementara, PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, tidak menerapkan kebijakan tersebut dengan sejumlah pertimbangan.

Hasan Lessy, General Manager PT.ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni menyebut, tidak diterapkan aturan ganjil genap karena operasionalisasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kendaraan luar Lampung dari berbagai daerah yang tiba di Pelabuhan Bakauheni tetap akan dilayani tanpa aturan ganjil genap.
Solusi tersebut mempertimbangkan kapasitas parkir pelabuhan yang mencapai 5.000 kendaraan, sehingga cukup memadai. Pengalaman tahun lalu, Pelabuhan Bakauheni tidak mengalami lonjakan kendaraan saat arus mudik. Penerapan ganjil genap dilakukan bagi kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Merak sejak 30 Mei hingga 3 Juni, tepatnya dari pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB. Arus kendaraan melalui Bakauheni, jumlahnya diprediksi tidak melonjak seperti di Merak.
“Penerapan kendaraan ganjil genap masih sebatas himbauan, dengan tujuan mengantisipasi lonjakan lalu lintas selama angkutan lebaran, jadi penerapannya bisa fleksibel sesuai kondisi di lapangan. Bagi Pelabuhan Bakauheni saat arus mudik dipastikan aturan tersebut tidak berlaku,” terang Hasan Lessy, saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (16/5/2019).
Hasan Lessy beralasan, PT. ASDP Indonesia Ferry sudah menyiapkan antisipasi dengan pola operasi kapal. Saat kondisi normal, pengoperasian kapal dilakukan sesuai jadwal. Saat kondisi padat, dilakukan penambahan trip atau perjalanan kapal. Saat kondisi sangat padat, akan dilakukan percepatan waktu bongkar muat (port time) dan waktu berlayar (sailing time).
Mulai H-6 sampai dengan H+5 dipastikan, dioperasikan kapal-kapal berkapasitas besar dan daya angkut paling besar dilakukan. Kapal tug boat dan Basarnas, siaga selama angkutan mudik dan balik lebaran. Mengantisipasi lonjakan arus kendaraan roda dua, telah disediakan dermaga khusus. Kendaraan roda dua dari Bakauheni diarahkan ke dermaga VI Bakauheni dan sandar di dermaga VII Merak. Pengendara motor disediakan tenda khusus yang dilengkapi kipas angin.
Loket-loket khusus sekaligus area parkir ditempatkan pada dermaga satu Pelabuhan Bakauheni, sehingga bisa dipergunakan untuk mengatasi kemacetan di pintu masuk pelabuhan. “Bagi kendaraan roda dua, tidak diterapkan aturan tanda nomor kendaraan ganjil genap sehingga bisa lancar,” papar Hasan Lessy.

Penerapan sistem ganjil genap saat angkutan lebaran masih membuat masyarakat bingung. Rotua Purba, salah satu pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) salah satunya. Menurutnya, bus AKAP dari provinsi lain saat tiba di Merak atau Bakauheni tidak bisa diprediksi.
Kondisi tersebut akan terhambat saat diterapkan sistem ganjil genap. Terlebih sejumlah bus sering disewa untuk mudik bareng meski bus yang digunakan memiliki plat yang berbeda. “Kendala bagi kendaraan mobil, tentunya saat tiba di pelabuhan sementara plat nomornya berbarengan dengan waktu tidak boleh menyeberang otomatis harus menunggu lama,” tandas Rotua Purba.
Berdasarkan edaran Dirjen Hubdat Kemenhub AP.201/1/3/DRJD/2019, sejak 9 Mei 2019 diimbau pemberlakuan tanda nomor kendaraan ganjil genap. Hal itu akan diterapkan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni saat arus mudik dan balik. Penerapan diberlakukan bagi mobil di Pelabuhan Merak, Banten, ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Penerapan akan dicoba dimulai 30 Mei hingga 2 Juni 2019. Sistem ganjil genap di penyeberangan antar pulau tersebut, direncanakan diterapkan selama 12 jam, yaitu mulai pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB. Kebijakan itu diambil mempertimbangkan riset Kemenhub, pemudik kerap melakukan penyeberangan menggunakan kapal pada rentang pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB. Mereka mengharapkan tiba di Lampung menjelang siang hari, dengan pertimbangan faktor keselamatan.