Masyarakat Lembata Tolak Pembangunan Tambak Udang
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LEMBATA – Pembangunan tambak udang seluas sekitar 6 hektar di desa Merdeka, kecamatan Lebatukan, kabupaten Lembata, mendapat penolakan masyarakat. Penolakan bukan saja datang dari tokoh masyarakat dan BPD desa Merdeka, tetapi juga aktivis lingkungan.
“Kami heran kenapa pemerintah bisa membiarkan tambak udang beroperasi dengan merusak hutan bakau. Perusahaan tersebut pun katanya beroperasi di lahan milik masyarakat desa,” sebut Vero Lamahoda, aktivis lingkungan, Rabu (29/5/2019).

Vero bahkan meminta agar pemerintah kabupaten Lembata segera menindak perusahaan tersebut karena telah merusak ekosistim bakau di kawasan tersebut.
Perusahaan juga wajib menanam kembali bakau yang telah ditebang untuk kegiatan tambak.
“Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lembata sudah mengeluarkan surat teguran. Kenapa perusahaan tetap beroperasi meskipun katanya tidak mendapatkan izin AMDAL,” tegasnya.
Pius Padji Lewar, ketua BPD desa Merdeka, menyebutkan, pihaknya bersama tokoh masyarakat menolak keras pembangunan tambak udang di pesisir pantai desa mereka. Dirinya katakan, lokasi itu dulunya tempat memasak garam dan hutan bakau.
“Dulu masyarakat sering masak garam dan mencari kepiting atau ikan di tempat itu. Tapi perusahaan datang dan mencaplok tanah milik masyarakat desa sehingga masyarakat tidak bisa lagi beraktivitas di sana,” ungkapnya.
Pius mengaku, kepala desa memang memintanya agar mencarikan tokoh adat untuk dibuatkan seremonial adat untuk pembuatan tambak. Dirinya kaget karena setelah seremonial usai tidak ke pantai lagi, dan saat ke pantai dilihatnya sudah ada tambak berukuran besar.
“Saya kaget tambak sudah berdiri dan hutan bakau digusur. Istri saya bahkan memilih kayu-kayu bekas hutan bakau yang dirusakin dan saya menyimpannya di rumah sebagai barang bukti,” tuturnya.
Pihaknya pun kata Pius, telah menyurati kepala Badan Pertanahan Nasional Lembata, kepala dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan, kepala dinas Lingkungan Hidup serta kepala dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten Lembata.
“Kami juga telah bertemu bupati Lembata dan menyampaikan keberatan masyarakat. Kami meminta agar segala permohonan izin sertifikat tanah dan perizinan lainnya tidak diberikan,” ungkapnya.
Ada 3 alasan kata Pius, seperti tertera dalam surat yang dikirim kepada bupati Lembata. Pertama, lokasi tersebut merupakan milik umum masyarakat desa Merdeka.
“Poin kedua, telah terjadi perusakan lingkungan pantai terutama tanaman bakau. Ketiga, kehadiran pengusaha tambak udang dan ikan di lokasi tersebut tidak diketahui oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.