Mahkamah Konstitusi tak Dapat Terima Uji Materiil Jabatan Notaris

Redaktur: Satmoko Budi santoso

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya uji materiil Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 75 huruf a, dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Pemohon tidak menguraikan dengan jelas alasan yang menjadi dasar mengapa Pemohon beranggapan UU Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD 1945.

“Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat sidang pengucapan putusan uji materiil UU Jabatan Notaris di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Ketua MK, Anwar Usman -Foto: M Hajoran Pulungan

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi, Manahan M.P. Sitompul, Mahkamah tidak menemukan adanya alasan sama sekali, khusus mengenai permohonan tersebut yang berkaitan dengan petitum Pemohon.

Dalam hal ini, Pemohon tidak menguraikan dengan jelas mengenai alasan yang menjadi dasar mengapa Pemohon beranggapan Pasal 75 huruf a dan Pasal 79 UU Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD 1945.

“Dengan demikian Mahkamah tidak dapat menemukan keterkaitan antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Mahkamah (petitum),” sebutnya.

Berdasarkan uraian di atas, lanjut Manahan, telah terang bagi Mahkamah bahwa Pemohon tidak dapat menerangkan alasan yang menjadi dasar bahwa norma Pasal 75 huruf a dan Pasal 79 UU Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD 1945, sehingga uraian Pemohon dalam menerangkan alasan pengujian norma tersebut adalah kabur (obscuur).

Sementara terkait dalil Pemohon yang menganggap bahwa Pasal 66 ayat (4) UU Jabatan Notaris bersifat redundant, karena secara substansi dianggap Pemohon sama dengan Pasal 66 ayat (3), menurut Mahkamah tidak tepat.

Lihat juga...