Di Januari-April 2019, 42 Orang Hakim Disanksi KY

Editor: Mahadeva

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus – Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Sepanjang Januari hingga April 2019, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim. Mereka adalah, hakim terlapor melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Jumlah rekomendasi tersebut meningkat lebih dari 100 persen, bila dibandingkan periode yang sama selama Januari hingga April 2018. Tahun lalu, diperiode tersebut hanya ada 20 rekomendasi pemberian sanksi.

“Peningkatan rekomendasi sanksi ini memiliki konsekuensi, KY tegas menegakan KEPPH, untuk menjaga kemuliaan profesi hakim. Hal itu sebagai upaya KY memperbaiki dunia peradilan. Namun, rekomendasi sanksi KY terhambat, karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti usulan sanksi KY,” kata Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, Jumat (31/5/2019).

Menurut Jaja, hasil penanganan laporan masyarakat yang masuk ke KY, diputuskan dalam Sidang Pleno. Sidang untuk menentukan, apakah hakim terlapor terbukti atau tidak terbukti, melanggar KEPPH. “KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim terlapor yang didominasi sanksi ringan, yaitu terhadap 31 hakim terlapor. Sanksi diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh hakim terlapor agar dapat menjaga kemuliaan profesinya,” tandasnya.

Untuk sanksi ringan, KY memberi teguran lisan terhadap lima orang hakim, teguran tertulis terhadap delapan orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 18 hakim. Untuk sanksi sedang yang direkomendasikan KY dijatuhi terhadap tujuh hakim terlapor.

“Dengan rincian, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun terhadap tiga orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun terhadap satu orang, dan nonpalu paling lama enam bulan terhadap tiga orang,” jelasnya.

Lihat juga...