Tiga “Ruislag” Mangkrak Selesai di Tangan Wabup

Editor: Mahadeva

PURWOKERTO – Tiga kasus tukar guling atau ruislag tanah milik Pemkab Banyumas dengan pihak ketiga yang mangrak cukup lama, berhasil diselesaikan Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.

Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menjelaskan tentang beberapa kasus ruislag yang berhasil diselesaikan. (FOTO : Hermiana E.Effendi)

Tangan dingin Sadewo mampu menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu tujuh bulan. Tiga kasus yang dituntaskan yaitu, tukar guling dengan pengembang perumahan di Banyumas yang sudah berlangsung 21 tahun lalu.

Ruislag tersebut belum tuntas, karena tanah pengganti yang disediakan pengembang masih kurang. Kekurangannya mencapai 2.000 meter persegi. “Setelah kita lakukan pendataan ulang dengan dibantu Bagian Aset, pengembang perumahan tersebut menggunakan tanah pemkab seluas lima hektare dan sampai saat ini tanah penggantinya masih kurang 2.000 meter persegi. Akibatnya, pemkab tidak bisa mensertifikatkan tanah pengganti lainnya yang sudah diserahkan,” jelas Sadewo, Jumat (31/5/2019).

Hasil komunikasi dengan pihak pengembang, akhirnya disepakati pengembang mengganti kekurangan tanah tersebut. Kasus kedua yang berhasil dituntaskan yaitu, rencana pembangunan Purwokerto City Center (PCC), di lahan bekas Stasiun Timur milik PT KAI Daop 5 Purwokerto.

PT KAI sudah mengajukan izin lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas. Namun, terhambat oleh protes dari para pedagang yang menghuni lahan tersebut. Wabup yang juga mantan anggota DPRD Banyumas tersebut, menemui paguyuban pedagang dan menjelaskan posisi mereka sebagai penghuni liar.

Sementara, tanah tersebut resmi milik PT KAI Daop 5 Purwokerto. Setelah melalui proses  negosiasi dan memberikan pemahaman kepada para pedagang, akhirnya kasus tersebut selesai. Dalam waktu dekat, PT KAI bisa mulai mekakukan pembangunan.

Kasus ketiga yang berhasil diselesaikan adalah, rencana pembangunan Puskesmas 2 Baturaden. Pembangunan tertunda selama dua tahun. Masyarakat bersikukuh, lokasi pembangunan Puskesmas yang kurang lebih seluas satu hektare, bukan tanah milik pemkab, melainkan tanah bengkok.

Sadewo meminta pihak terkait untuk mencari data terkait tanah tersebut. Setelah mendapat kepastian bahwa tanah tersebut merupakan aset pemkab, Sadewo langsung mengumpulkan warga beserta tokoh masyarakat setempat. “Sekarang sudah selesai dan pembangunan Puskesmas dengan konsep ramah lingkungan dan dipenuhi taman bunga, pujasera, playgrond bisa dimulai tahun depan,” tandasnya.

Sadewo menegaskan, penyelesaian kasus ruislag serta bangunan mangkrak, membutuhkan niat dan kesungguhan. Selama ini, kasus tersebut menggantung, karena kurangnya dorongan untuk menyelesaikan. “Bagian aset dan teman-teman ini merupakan pahlawan ruislag yang berhasil menyelamatkan aset-aset pemkab. Dan kita masih ada PR beberapa kasus ruislag lagi yang harus segera dituntaskan,” pungkasnya.

Lihat juga...