Masih Ada Rumah Sakit di Balikpapan Belum Terakreditasi

Editor: Mahadeva

BALIKPAPAN – Sampai saat ini, masih terdapat satu rumah sakit di Kota Balikpapan yang belum terakreditasi. Rumah sakit tersebut belum mendapatkan jadwal untuk diakreditasi.

Selain itu, masih terdapat fasilitas yang belum dipenuhi oleh rumah sakit agar memenuhi ketentuan akreditasi. Dengan kondisi terdsebut. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mendorong rumah sakit di Balikpapan, untuk melakukan akreditasi agar dapat menjadi mitra.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.99/2015, tentang perubahan PMK 71/2013, Pasal 7, akreditasi merupakan salah satu syarat kerjasama. “Pemerintah ingin memastikan terpenuhinya kebutuhan dan akses peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia (JKN-KIS) terhadap pelayanan kesehatan, maka BPJS Kesehatan, harus memastikan rumah sakit memiliki kualitas yang baik, yang dibuktikan dengan akreditasi,” kata Kepala Cabang Balikpapan BPJS Kesehatan, Sugiyanto, Jumat, (31/5/2019).

Pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan melakukan kerjasama dengan fasilitas kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Akreditasi rumah sakit, merupakan sebuah pengakuan terhadap rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, sesuai standar yang ditetapkan. Karena itu, BPJS Kesehatan mendorong fasilitas kesehatan yang belum terakreditasi atau yang akan habis masa akreditasinya untuk segera memperpanjang masa berlakunya.

“Kami telah bertemu secara tripartit dengan pihak rumah sakit dan Pemerintah Kota Balikpapan, untuk mengingatkan rumah sakit segera mendapatkan akreditasi. Harapannya pemerintah kota dapat ikut serta mendukung kebijakan tersebut,” tandasnya.

Sugiyanto menegaskan, BPJS Kesehatan tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerjasama dengan fasilitas kesehatan, karena belum terakreditasi. Hal itu akan menghambat akses peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Perwakilan Pemerintah Kota melalui Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Ahmad Jais, mengatakan, akreditasi rumah sakit merupakan mandatory undang-undang yang mau tidak mau harus dimiliki rumah sakit. “Seperti yang sudah disampaikan tadi, baiknya proses akreditasi ini segera diselesaikan dan menjalankan regulasi yang telah ditetapkan. Jangan sampai putus kerja sama karena tidak ada akreditasi,” tandasnya.

Rumah sakit yang belum terakreditasi dapat tetap bekerja sama sampai dengan 30 Juni 2019. Apabila hingga tanggal tersebut belum terakreditasi, maka terhitung mulai 1 Juli 2019, rumah sakit tidak dapat melayani peserta JKN-KIS. Jika kerjasama tersebut tidak dilanjutkan, BPJS Kesehatan akan mengalihkan peserta JKN-KIS ke rumah sakit lain. Sampai saat ini Balikpapan menyediakan 13 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang dapat melayani peserta JKN-KIS.

Lihat juga...