Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Bekasi, Ditunda

Editor: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Sidang perdana dugaan pelanggaran administratif oleh KPU Kota Bekasi, terkait pendistribusian logistik menggunakan truk terbuka menuju gudang logistik ditunda.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Jawa Barat menjadwalkan sidang kembali pada Kamis (4/4/2019).

Sidang yang dimulai siang itu dipimpin Majelis Sidang dari Bawaslu, Novita Uliya Astuti dengan dua anggota majelis lainnya Chairunisa dan Ali Mahyail dan ditunda atas permintaan KPU dengan alasan padatnya jadwal menjelang pencoblosan.

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheny – Foto: Muhammad Amin

“Ya benar, saya minta waktu sidang diundur sampai Kamis besok karena banyak yang harus dikerjakan, mengingat tahapan Pemilu sudah semakin dekat,” kata Nurul Sumarheny, Ketua KPU Kota Bekasi, usai hadiri sidang perdananya, di kantor Bawaslu, pada Senin (1/4/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Nurul mengaku kecolongan terkait pengangkutan logistik dalam bentuk surat suara dari Gor Patriot Chandrabaga ke Gudang Logistik Bekasi Timur, menggunakan truk terbuka tanpa ditutupi terpal.

Namun demikian, Nurul menjelaskan bahwa tidak ada aturan baku, dalam pengangkutan logistik ke gudang harus menggunakan truk terbuka dan dikawal kepolisian. Aturan hanya mengatur pengangkutan dari percetakan menuju gudang logistik diharuskan di kawal kepolisian dan menggunakan truk tertutup.

“Sebenarnya, kami ingin pelapor memberi kejelasan rinci apa yang menyalahi terkait pengangkutan menggunakan truk terbuka,” paparnya.

Sementara, Anggota Majelis Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, mengatakan, sidang pendahuluan soal pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu sudah memenuhi syarat moril materiil saksi dari terlapor dan pelapor.

“Tapi karena terlapor belum siap, maka sidang ini kita tunda, dan itu juga sudah disepakati oleh terlapor,” katanya.

Seharusnya, menurut Ali, jika KPU Kota Bekasi siap dengan jawabannya, sidang ini semestinya bisa terlaksana hari ini.

Namun, untuk memutuskan bersalah atau tidak, nanti akan diputuskan pada sidang pemeriksaan berikutnya (Kamis) dan setelah itu akan diputuskan apakah melanggar atau tidak.

“Jika terbukti melanggar, pertama kita akan berikan teguran admintrasi tertulis. Dan kedua KPU harus perbaiki manajemen pengantaran surat suara. Tapi kalau tetap melanggar lagi, kita akan berikan rekomondasi ke KPU Jabar agar ketua KPU diganti,” tutur Ali.

Untuk diketahui, sidang ini digelar atas pelaporan salah satu warga Bekasi atas dugaan pelanggaran adminstrasi terkait pengangkutan surat suara yang dibawa menggunakan kendaraan bak terbuka dan tanpa pengawalan kepolisian.

Atas kejadian tersebut, Amsar warga Harapan Jaya, Kota Bekasi, melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Kota Bekasi. Ia menilai bahwa kejadian itu melanggar administratif karena pengangkutan logistik seperti kertas suara mengguna truk terbuka dan tanpa dikawal pihak kepolisian.

Lihat juga...