Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Bekasi, Ditunda
Editor: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Sidang perdana dugaan pelanggaran administratif oleh KPU Kota Bekasi, terkait pendistribusian logistik menggunakan truk terbuka menuju gudang logistik ditunda.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Jawa Barat menjadwalkan sidang kembali pada Kamis (4/4/2019).
Sidang yang dimulai siang itu dipimpin Majelis Sidang dari Bawaslu, Novita Uliya Astuti dengan dua anggota majelis lainnya Chairunisa dan Ali Mahyail dan ditunda atas permintaan KPU dengan alasan padatnya jadwal menjelang pencoblosan.

“Ya benar, saya minta waktu sidang diundur sampai Kamis besok karena banyak yang harus dikerjakan, mengingat tahapan Pemilu sudah semakin dekat,” kata Nurul Sumarheny, Ketua KPU Kota Bekasi, usai hadiri sidang perdananya, di kantor Bawaslu, pada Senin (1/4/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Nurul mengaku kecolongan terkait pengangkutan logistik dalam bentuk surat suara dari Gor Patriot Chandrabaga ke Gudang Logistik Bekasi Timur, menggunakan truk terbuka tanpa ditutupi terpal.
Namun demikian, Nurul menjelaskan bahwa tidak ada aturan baku, dalam pengangkutan logistik ke gudang harus menggunakan truk terbuka dan dikawal kepolisian. Aturan hanya mengatur pengangkutan dari percetakan menuju gudang logistik diharuskan di kawal kepolisian dan menggunakan truk tertutup.
“Sebenarnya, kami ingin pelapor memberi kejelasan rinci apa yang menyalahi terkait pengangkutan menggunakan truk terbuka,” paparnya.
Sementara, Anggota Majelis Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, mengatakan, sidang pendahuluan soal pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu sudah memenuhi syarat moril materiil saksi dari terlapor dan pelapor.