Revitalisasi Planetarium Tunggu Rekomendasi Ahli Cagar Budaya
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Proses revitalisasi gedung Planetarium Jakarta masih menunggu rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta untuk status situs kompleks Taman Ismail Marzuki sebagai cagar budaya.
Kepala Bagian Arsitektur Kota dan Lingkungan dan Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta, Dr. Ir. Danang Priatmodjo, M.Arch, menyampaikan, bahwa pengajuan untuk menjadikan Taman Ismail Marzuki sebagai situs cagar budaya sudah lama.

“Awal tahun 2009. Saya nggak ingat pastinya, sekitar Januari Februari kalau nggak salah. Kita diminta melakukan analisis untuk dijadikan situs cagar budaya,” kata Danang, saat Sarasehan 50 Tahun Planetarium Jakarta, di Teater Kecil TIM Jakarta, Sabtu (27/4/2019).
Danang menyebutkan, bahwa penentuan cagar budaya ini didasarkan pada UU No. 11 tahun 2010 sebagai pengganti UU Benda Cagar Budaya.
“Kita sedang melakukan evaluasi pada setiap benda, bangunan, struktur dan situs yang ada untuk bisa memberikan rekomendasi kepada gubernur dalam penetapan cagar budaya,” ucap Danang lebih lanjut.
Danang menceritakan, bahwa tanah yang saat ini tempat berdirinya Planetarium Jakarta, merupakan taman dan kebun milik pelukis terkenal Raden Saleh.
Dihibahkan pada tahun 1864 kepada Perhimpunan Penyayang Flora dan Fauna Batavia, lalu dibuka untuk umum sebagai Planten enak Dierentuin (Kebun Tanaman dan Binatang).
“Pada awal abad 20, kebun binatang ini ditutup oleh Pemerintah Hindia Belanda. Baru dibuka kembali pada tahun 1949 oleh pemkot Jakarta. Yang kemudian dijadikan Kebun Binatang Cikini. Pada tahun 1964, kebun binatang dipindahkan ke Ragunan,” papar Danang.
Di atas lahan inilah, Planetarium dibangun. Bersamaan dengan itu dibangun juga Pusat Kesenian Taman Ismail Jakarta dan LPKJ atau yang disebut saat ini, IKJ.
Dari cerita sejarah ini, Danang menyebutkan bahwa Gedung Planetarium Jakarta memenuhi kualifikasi sebagai Bangunan Cadar Budaya.
“Berdasarkan UU No. 11 tahun 2010, pasal 1 butir 3, pasal 5 dan pasal 7, Gedung Planetarium sesuai dengan apa yang disyaratkan,” ujar Danang.
Rekomendasi terkait status cagar budaya ini, menurut Danang, akan sesegera mungkin dikirimkan ke Gubernur DKI Jakarta.
“Anggota tim ahli cagar budaya ini terdiri 8 orang ahli dari bidang ilmu sejarah, arkeologi dan arsitek. Kelengkapan data akan memudahkan proses analisis dan memberikan rekomendasi. Saya perkirakan Mei. Tapi saya baru ingat ada libur lebaran. Takutnya molor waktunya,” papar Danang.