MK Tidak Berwenang Adili Sengketa Internal Lembaga Negara

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali tidak adanya kewenangan mengadili Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).

Seperti yang dimohonkan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad (Pemohon I), yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI Periode 2014-2019, serta Nurmawati Dewi Bantilan (Pemohon II) yang menjabat sebagai Anggota DPD RI Periode 2014-2019. Dalam pembacaan ketetapan perkara tersebut, Ketua MK, Anwar Usman, menyebut para Pemohon bukanlah lembaga negara. Pemohom adalah pimpinan DPD, yang melaksanakan kewenangan DPD Periode 2014-2019.

Adapun Termohon (Pimpinan DPD RI Periode April 2017-September 2019) juga bukan merupakan lembaga negara, melainkan pimpinan DPD yang melaksanakan kewenangan DPD Periode 2017-2019.  “Di samping itu, objek yang dipersengketakan juga bukan merupakan hal yang terkait dengan kewenangan DPD yang diberikan oleh UUD 1945, yang diambil alih oleh lembaga negara lain. Melainkan sengketa internal mengenai pemberhentian Pemohon I dan Pemohon II sebagai Wakil Ketua DPD yang tidak dapat dilepaskan dari dimensi personal antarpihak yang bertikai,” kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menurut Mahkamah, dalam pertimbangan hukum, permohonan para Pemohon tidak termasuk ke dalam sengketa kewenangan lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 61 UU MK, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/SKLN-IV/2006.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, terhadap permohonan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 48A ayat (1) huruf 7 a UU MK, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan para Pemohon. Sehingga sesuai dengan Pasal 48 ayat (2) UU MK Mahkamah menerbitkan Ketetapan. Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan para Pemohon,” ucap Anwar Usman.

Lihat juga...