MK: Pengumuman ‘Quick Count’ Dua Jam Setelah Pemungutan Suara, Konstitusional 

Editor: Koko Triarko

Sidang Pengucapan Putusan Uji Materil UU Pemilu terkait Quick Count di Ruang Pleno, Gedung MK -Foto: M Hajoran

Meski seluruh norma dari pasal-pasal yang diujikan dalam permohonan ini telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah, melalui tiga putusan, yakni Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret 2009,  juncto Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 bertanggal 3 Juli 2009, juncto Putusan Nomor 24/PUU-XII/2014 bertanggal 3 April 2014.

Menurut anggapan Pemohon, berlakunya norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya telah menimbulkan kerugian hak konstitusional, karena melarang hasil survei dan jajak pendapat diumumkan pada masa tenang, serta melarang pengumuman hasil quick count, jika dilakukan sebelum dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai dilakukan.

Lihat juga...