MK: Pengumuman ‘Quick Count’ Dua Jam Setelah Pemungutan Suara, Konstitusional
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya permohonan Pemohon uji materil Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut, diatur mengenai pengumuman hasil hitung cepat (quick count) selama dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat adalah konstitusional.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan uji materil UU Pemilu di ruang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Mahkamah menilai ketentuan batas waktu paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat untuk mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu, tidak dapat dimaknai telah menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi berkenaan dengan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu.
Meskipun demikian, sebut Saldi, hanyalah menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar, yaitu melindungi kemurnian suara pemilih, yang jika diikuti petitum Pemohon.
“Selisih waktu dua jam antara wilayah WIB dengan wilayah WIT memungkinkan hasil penghitungan cepat Pemilu di wilayah WIT sudah diumumkan ketika pemungutan suara di wilayah WIB belum selesai dilakukan. Pengumuman hasil penghitungan cepat demikian, yang karena kemajuan teknologi informasi dapat dengan mudah disiarkan dan diakses di seluruh wilayah Indonesia, berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis “sekadar” ingin menjadi bagian dari pemenang,” jelasnya.