Metode Konversi Suara Parpol Pemilu 2019 Berbeda

Ilustrasi - Dok CDN

JAKARTA – Peserta pemilu dan masyarakat diharapkan memahami metode konversi perolehan suara partai politik menjadi kursi di parlemen pada Pemiliu 2019.

Metode konservasi yang dilakukan kali ini, berbeda dengan pemilu sebelumnya. Metode konversi suara menjadi kursi pada pemilu kali ini menggunakan metode Konversi Sainte Lague. “Ingat, metode hitung perolehan suara menjadi kursi parpol Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Hasil Pileg 2019 akan menggunakan metode Konversi Sainte Lague,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, Sabtu (20/4/2019).

Pada Pemilu 2014, konversi suara menggunakan metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), untuk menentukan jumlah kursi. Sedangkan pada pemilu kali ini, konversi menggunakan teknik Sainte Lague. Metode Sainte Lague masuk ke dalam kategori metode divisor, yaitu menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau biasa disebut BP (bilangan pembagi).

Kapuspen Kemendagri Bahtiar – Foto Ant

Artinya, kursi-kursi yang tersedia pertama-tama akan diberikan kepada partai politik yang mempunyai jumlah suara rata-rata tertinggi. Kemudian rata-rata tersebut akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi. Prosedur ini akan terus berlaku sampai semua kursi terbagi habis.

Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi (SPD), August Mellaz, mengatakan, dalam Pasal 414 ayat 1 UU No.7/2017, tentang Pemilu disebutkan, partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak empat persen dari jumlah suara. Dalam Pasal 415 (2) dijelaskan setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.

Lihat juga...