Dinilai tak Berikan Kepastian Hukum, Advokat Gugat UU Tipikor

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Sejumlah advokat dan pengurus Peradi Jakarta Selatan, yakni Octolin Hutagalung, Nuzul Wibawa, Hernoko D. Wibowo, dan Andrijani Sulistiowati, mengajukan uji materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mereka mendalilkan Pasal 21 UU Tipikor tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan multitafsir.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Jenses E. Sihaloho selaku kuasa hukum menyebutkan, bahwa Pasal 21 sepanjang frasa “secara langsung dan tidak langsung” UU Tipikor bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan multitafsir.

Penegak hukum, seperti penyidik kepolisian, kejaksaan, dan KPK menjadi bebas tafsir. Karena tidak ada kesepahaman dan standar yang pasti mengenai waktu seorang advokat dalam hal jenis perbuatan hukum, dapat diartikan sebagai perbuatan yang dimaksud, perbuatan secara “langsung atau tidak langsung” dalam melakukan pembelaan kepada kliennya.

“Ketiadaan tolok ukur yang jelas tersebut menyebabkan para Pemohon membela klien dalam kasus korupsi dapat dianggap dan diduga melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung sehingga Pasal 21 UU Tipikor merupakan norma yang tidak memiliki kepastian hukum. Dalam waktu yang bersamaan pula bertentanagn dengan UUD 1945,” kata Jenses E. Sihaloho di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat uji materiil UU Tipikor di Gedung MK, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Selain itu, Jenses juga menyebutkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor sepanjang frasa “setiap orang” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Para pemohon menilai penerapan ketentuan dan pengertian “setiap orang” dalam pasal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memandang siapa orang perorangan yang dimaksud, apakah termasuk seseorang yang berprofesi sebagai advokat sehingga seakan membungkam advokat agar melakukan pembelaan kepada kliennya secara pasif.

“Dengan kata lain, ketentuan terebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dikarenakan seorang advokat sesungguhnya diberikan kebebasan untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik. Tetapi kemudian dibatasi oleh Pasal 21 UU Tipikor tersebut,” jelasnya.

Dalam petitum, para pemohon, memohonkan agar Pasal 21 sepanjang frasa “setiap orang” UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang frasa “setiap orang” tidak dimaknai dikecualikan bagi seseorang yang berprofesi sebagai advokat yang membela kliennya dengan iktikad baik.

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Aswanto, menyebutkan, kedudukan para pemohon pada perkara tersebut belum terlihat kerugian konstitusional yang dialami para advokat atas keberlakuan norma tersebut.

“Perlu bagi para pemohon untuk melakukan elaborasi dengan beberapa putusan terdahulu terkait norma tersebut sehingga lebih memudahkan MK memahami perkara tersebut karena memang masalah konstitusional,” ungkapnya.

Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta agar para pemohon memberikan argumentasi terkait masalah konstitusionalitas yang cukup rinci dan berbeda. Mengingat UU Tipikor telah pernah diujikan di MK pada masa-masa sebelumnya.

Apabila belum ada keterhubungan pertentangan UU tersebut dengan UUD 1945, dan tidak jelasnya hubungan keduanya, dapat saja nanti permohonan para pemohon menjadi kabur.

“Saya juga meminta agar para pemohon mengkonstruksikan secara jelas alasan permohonan tersebut, memiliki permasalahan konstitusional berbeda dengan permohonan yang ada sebelumnya. Jadi, tidak cukup dengan perbedaan pasalnya saja,” sebutnya.

Lihat juga...