Bupati Landak Minta DID tak Dipersulit

Ilustrasi -Dok. CDN

“Formulasi dan variabel yang dibuat untuk mendapatkan DID memang selalu dinamis, melihat kinerja dari pemerintah daerah, apakah sudah baik atau belum,” kata Lisbon.

Selanjutnya, Lisbon mengatakan akan segera memberitahu pemerintah di daerah mengenai kriteria mana yang menjadi fokus untuk dipenuhi oleh daerah.

“Ada 11 kriteria yang dipakai untuk menentukan daerah mana yang bisa mendapat DID, dari sebelas ini kita nanti akan segera memberitahu daerah kriteria mana yang menjadi fokus untuk dipenuhi,” kata Lisbon.

Pemberian DID ini merupakan upaya pemerintah pusat memberikan reward kepada Pemerintah Daerah, yang telah berhasil mengelola keuangannya dengan baik, yang ditunjukkan dengan perolehan opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang diterbitkan setiap tahunnya. (Ant)

Lihat juga...