Pergub TGUPP, Anies: Tidak Ada Perubahan Signifikan

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan peraturan baru untuk Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Menurut Anies, peraturan gubernur itu dikeluarkan bukan untuk merombak tim yang sudah ada melainkan lebih terbuka melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

“Sebenarnya bukan perombakan, sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada di situ,” kata Anies di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Pergub itu juga mengatur tunjangan atau pengganti transportasi untuk anggota TGUPP. Namun Anies menyebut uang itu hanya masalah teknis.

“Ya itu sih teknis saja,” ucapnya.

Kemudian orang nomor satu di Ibu Kota itu merombak bidang-bidang strategis di TGUPP. Di pergub sebelumnya, ada lima bidang, tapi saat ini diringkas menjadi empat bidang.

Selain itu kata Anies, sebenarnya tidak ada perubahan yang signifikan dalam struktur TGUPP. Dia menyebutkan, pergub baru itu hanya mengubah aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) agar bisa bertugas dalam struktur TGUPP.

Menurut Anies, Pergub itu mengatur tunjangan atau pengganti transportasi untuk anggota TGUPP. Orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta itu menilai, uang itu hanya masalah teknis. Ada pun Pergub dilandasi oleh Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2019 tentang TGUPP yang diundangkan pada 22 Februari 2019.

Melalui Pergub tersebut, batas jumlah anggota TGUPP yang diatur dalam Pergub No. 187/2017 hanya sebanyak 73 orang diubah menjadi tidak terbatas.

Sedangkan dalam pasal 17 Pergub No. 16/2019 tertulis bahwa keanggotaan TGUPP terdiri dari unsur PNS dan non-PNS yang jumlah keanggotaannya disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.

Adapun dalam APBD 2019 TGUPP mendapatkan anggaran sebesar Rp19 miliar. Selain menghapus batas keanggotaan, Anies juga mengurangi jumlah bidang yang ada.

Dalam Pergub No. 187/2017, TGUPP memiliki lima bidang yaitu bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, bidang pencegahan korupsi, serta bidang percepatan pembangunan.

Melalui pergub terbaru, terdapat empat bidang di dalam TGUPP yaitu bidang respon strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.

Lalu, bidang hukum dan pencegahan korupsi, merupakan gabungan dari bidang harmonisasi regulasi dan pencegahan korupsi. Tugasnya menganalisis kebijakan gubernur dalam rangka penanganan masalah hukum dan pencegahan korupsi.

Selanjutnya, bidang pengelolaan pesisir mempunyai tanggung jawab untuk menganalisis kebijakan gubernur terkait pengelolaan pesisir.

Terakhir, bidang ekonomi dan percepatan pembangunan, bertugas memberikan pertimbangan terkait penganggaran program prioritas gubernur. Tim ini memberikan dukungan inisiasi kerja sama dengan pihak eksternal untuk mendukung pelaksanaan program prioritas gubernur.

Selain itu, bidang ini bisa memberikan masukan kepada gubernur ataupun bawahannya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) saat peninjauan lapangan.

Peraturan baru mengenai TGUPP itu bisa diakses melalui situs jaringan dan informasi hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di jdih.jakarta.go.id.

Untuk diketahui, salah satu ASN yang baru-baru ini ditempatkan oleh Anies di TGUPP adalah mantan Kepala Badan Pembinaan BUMD (BP-BUMD) Yurianto.

Jabatan yang sebelumnya diduduki oleh Yurianto pun sekarang kosong sehingga Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati ditunjuk sebagai pelaksana tugas hingga jabatan tersebut terisi.

Lihat juga...