MK Tolak Uji Materi UU Jaminan Produk Halal

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi aturan mengenai definisi produk halal, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.33/2014, tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Ketua MK Anwar Usman – Foto M Hajoran Pulungan

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang putusan uji materi UU JPH No.33/2014, Selasa (26/3/2019).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, mahkamah berpendapat, ketentuan jaminan produk halal, bukan upaya menerapkan syariat Islam kepada semua masyarakat termasuk masyarakat non-muslim.

Secara sosiologis, UU JPH bertujuan memberi perlindungan hukum berupa jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi, atau digunakan umat Islam. “Namun demikian, tidak berarti dengan adanya produk yang dijamin kehalalannya akan menyebabkan terhalangnya masyarakat yang ingin mengkonsumsi produk tidak halal,” jelas Wahiduddin.

Secara konstitusional, diberlakukannya UU JPH merupakan manifestasi tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan hak masyarakat. Dalam hal ini jaminan hidup sehat dan terlindungi dalam beribadah sesuai dengan ajaran agama.

Hal tersebut, sebagaimana tercantum di dalam UUD 1945. Dalam memenuhi kebutuhannya, seorang muslim harus memenuhi tuntutan syariat Islam yang mengharamkan produk tertentu untuk dikonsumsi.

“Oleh karenanya, tanpa ada undang-undang yang mengatur tuntutan kebutuhan tersebut akan menyebabkan kesulitan bagi masyarakat muslim untuk memenuhi tuntunan syariat Islam. Dengan demikian, tidak ada kaitan sama sekali pemberlakuan UU No 33/2014 dengan upaya menerapkan syariat Islam kepada seluruh masyarakat, termasuk masyarakat nonmuslim sebagaimana dikuatirkan Pemohon,” jelasnya.

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, seluruh permohonan berkenaan dengan norma di dalam UU No.33/2014, yang diajukan pengujian konstitusionalitasnya dianggao tidak beralasan menurut hukum.

Paustinus Siburian, yang berprofesi sebagai konsultan hukum produk halal, tercatat sebagai Pemohon uji materi UU JPH. Pemohon menilai, UU JPH menyamaratakan semua agama sebagai mengenal konsep haram, dan setiap orang perlu jaminan halal, seperti termuat dalam tujuan UU JPH justru bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.

Pemohon berpendapat, Pasal 4 UU JPH menimbulkan ketidakpastian, mengenai apa sebenarnya yang menjadi target dari UU tersebut. Dalam hal ini yang wajib bersertifikat halal. Kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk atau pada produk itu sendiri sangat merugikan Pemohon. Pemohon berpendapat, seharusnya ditegaskan tidak halal itu untuk siapa. Tidak halal menurut syariat Islam, tidak berarti tidak halal menurut agama atau kelompok lain. Jika dalam kemasan atau bagian produk hanya disebutkan tidak halal.

“Untuk itulah, dalam petitumnya, kami meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945,” jelasnya pada sidang sebelumnya.

Lihat juga...