Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap mendukung berlakunya Undang-Undang No.33/2014, tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Produk hokum tersebut mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi aturan mengenai definisi produk halal, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.33/2014, tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Fachry menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap adanya jaminan produk halal dan siap ikut membantu dalam menyosialisasikan keberadaan UU JPH, utamanya di lingkup dunia usaha.