IHW Dorong Bank Syariah Biayai Industri Halal
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Indonesia Halal Watch (IHW), mendorong lembaga keuangan syariah untuk membantu pembiayaan industri halal.
Pembiayaan tersebut, utamanya untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). “Indonesia ini aneh bin ajaib, industri halal disuruh jalan. Tapi nggak dibiayai. Keuangan syariah disuruh besar, tapi industri halalnya nggak digenjot. Ini harusnya menjadi mitra strategis, industri halal dapat pembiayaan dari bank syariah. Sebaliknya, bank syariah dapat nasabah dari industri halal,” kata Direktur IHW, Ikhsan Abdullah kepada Cendana News, di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No.21/2008, tentang Perbankam Syariah, dan Undang-Undang No.33/2014, tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Kedua peraturan tersebut perlu dikaitkan. Jika industri halal dibantu pembiayaannya oleh lembaga keuangan syariah. Maka akan membuat masyarakat muslim, di Indonesia menjadi lebih nyaman.
Karena itu IHW mendorong, agar industri halal mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan syariah, daripada ke lembaga keuangan konvensional. Begitu pula sebaliknya, lembaga keuangan syariah, juga memberi kemudahan pinjaman kepada industri halal.
“Percuma saja, sampai Gubernur Bank Indonesia (BI) ngomong Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dibentuk, kalau industri halal nggak dikerjakan. Jadi, kaya di Malaysia, industri halalnya dibiayai bank syariah. Sehingga keduanya tumbuh pesat. Ini dahsyat jika kekuatan disatukan,” tukasnya.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut berharap, pemerintah proaktif dengan menerbitkan kebijakan yang bisa menghubungkan antara UU Perbankan Syariah dengan UU JPH. “Diperlukan kebijakan yang konkrit, berupa keputusan Presiden (keppres), bagaimana mengintegrasikan antara bank syariah dan industri halal,” tegasnya.