LPPOM MUI: Ada Masalah Dalam Implementasi UU JPH

Editor: Mahadeva

 Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah memberikan sertifikat kepada Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim pada FGD Pelatihan Proses Sertifikasi Halal untuk UMKM di Jakarta, Selasa (26/3/2019). Foto : Sri Sugiarti. 

JAKARTA – Usaha mikro kecil dan menengah mengambil porsi 60 persen dalam pergerakan ekonomi di Indonesia.

Angka tersebut, perlu mendapat perhatian jika dikaitkan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Ketika ketentuan mengenai halal tersebut mulai berlaku pada Oktober 2019, perlindungan kepada pelaku UMKM menjadi tanggungjawab pemerintah.

Amanat UU tersebut mengatakan, 120 juta UKM menjadi beban pemerintah. “Artinya, pemerintah harus menyediakan dana 120 juta kali beban biaya, yang BAPPENAS menyebut sekira Rp1,5 juta per UKM. Disubsidi pemerintah, UMKM bayarnya Rp150 ribu. Jadi beban pemerintah Rp1.350.000 dikali 120 juta. Jadi ini menjadi tantangan bagi kita semua,” ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, pada FGD Pelatihan Proses Sertifikasi Halal untuk UMKM di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Menurutnya, bukan tidak mau Presiden Joko Widodo menerapkan mandatory halal. Pemerintah telah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Tetapi mandat UU JPH mengamanatkan, bahwa biaya sertifikasi halal UKM menjadi tanggung jawab dan dibiayai oleh pemerintah.

Hal itu, menjadi salah satu kendala dalam implementasi UU JPH. “Ini posisi sulit, meskipun KNKS salah satu kekuatan untuk dukung proses sertifikasi halal melalui pembiayaan. Tapi amanat UU JPH, UMKM tanggungjawab pemerintah. Kita ini realistis, tidak jadi beban pemerintah ya, buat apa ada UU itu,” ungkapnya.

UU JPH lahir untuk menunukan keberadaan pemerintah dalam upaya perlindungan produsen dan konsumen. Dalam hal ini mengenai proses sertifikasi halal. “Meskipun belakangan ada dugaan taking over proses sertifikasi halal dari MUI ke pemerintah. Yang ada justru kolaborasi. Jadi, Presiden Jokowi dukung, tapi ada problem dalam implementasi UU JPH, terkait pembiayaan,” jelas Lukman.

Lihat juga...