LPPOM MUI: Ada Masalah Dalam Implementasi UU JPH
Editor: Mahadeva
Oleh karena itu, perlu dicarikan solusi bersama mengenai pembiayaan tersebut. Dikarenakan, di satu sisi tidak mungkin dibebankan sepenuhnya kepada negara. Sementara, di sisi lain, UMKM juga tidak boleh dipersulit dengan pemberlakuan UU JPH. “Jangan jadikan halal sebagai alat membunuh UKM,” tukasnya.
Wakil Direktur LPPOM MUI, Sumunar Jati, menyebut, proses pendaftaran sertifikasi halal berbeda dengan pengurusan standar lainnya. Sertifikasi halal, tidak hanya melibatkan customer satisfaction atau kepuasan pelanggan semata, tetapi juga terhubung dengan aspek vertikal. “Ini artinya semua proses sertifikasi halal harus mengikuti kaidah Islam. Soal halal ini akan bernilai ibadah, jika dilakukan sebaik-baiknya,” tandasnya.
Dalam sertifikasi halal, pelaku usaha perlu mengidentifikasi bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong. Ketiga bahan tersebut harus clear, dan tidak terkontaminasi oleh zat-zat haram. “Ada tiga prinsip sertifikasi halal, ketelusuran, otentifikasi, dan jaminan halal,” ujar Jati.
LPPOM MUI didukung dengan laboratorium halal, yang tersertifikasi dengan standar internasional. Terkait standar halal MUI, Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJH) bisa mengadopsi. “Silahkan BPJPH mengadopsi, jangan mencari standar yang baru lagi. Karena fatwa diturunkan oleh MUI. Apabila standar ini diadopsi. Maka dunia industri pasti tenang,” tutupnya.