Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Terima Pengembalian Rp4,375 Miliar
JAKARTA – KPK menerima pengembalian uang Rp4,375 miliar dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggatan 2017 dan 2018. Pengembalian tersebut diterima dari 14 orang, yang terkait dalam masalah tersebut.
“Selama penyidikan, dalam kasus suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017/2018, terdapat 14 angota DPRD Provinsi Jambi, baik yang berstatus tersangka maupun saksi yang telah mengembalikan uang, dengan nilai total Rp4,375 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (2/3/2019).
Dia menyebut, pengembalian uang tersebut dilakukan secara bertahap. Mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta, hingga Rp600 juta, dalam satu kali proses pengembalian. KPK menghargai sikap kooperatif yang dilakukan. Namun demikian, anggota DPRD Provinsi Jambi lain diingatkan agar segera mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD setempat. “Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan,” tandas Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap 13 tersangka. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan, sejak 28 Desember 2018. Sebanyak 13 tersangka tersebut, yaitu tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).
Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain, Sufardi Nurzain (SNZ), Cekman (C), Tadjudin Hasan (TH), Parlagutan Nasution, dan Muhammadiyah (M), serta Ketua Komisi III Zainal Abidin (ZA). Kemudian Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH). Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 13 tersangka itu pada tanggal 28 Desember 2018 lalu. KPK telah memproses lima orang sebagai tersangka, hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Yang pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin, yang berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana di vonis tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Kemudian, Plt. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, Erwan Malik, yang diputus Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Ketiga, Plt. Kepala Dinas PUPR Arfan, dari putusan Pengadilan Tinggi pidana dipenjara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono, dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Terakhir, Gubernur Jambi 2016 sampai 2021, Zumi Zola, dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (Ant)