Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Terima Pengembalian Rp4,375 Miliar
KPK menerima pengembalian uang Rp4,375 miliar dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggatan 2017 dan 2018. Pengembalian tersebut diterima dari 14 orang, yang terkait dalam masalah tersebut.