Gubernur DKI Libatkan PNS di TGUPP
Editor: Koko Triarko
Dalam Pergub Nomor 187/2017, TGUPP memiliki lima bidang, yaitu bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, bidang pencegahan korupsi, serta bidang percepatan pembangunan.
Ketua Fraksi PDI-P DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengkritik kebijakan Anies yang tak lagi membatasi jumlah TGUPP. Gembong mempertanyakan manfaat TGUPP.
“Hasilnya kita lihat dulu. Kan Gubernur menggunakan APBD untuk menggaji timnya. Hasil dari orang yang digaji itu bagaimana memberikan kontribusi untuk membantu pembangunan Jakarta,” kata Gembong, Jumat.