Bawaslu Purbalingga Ingatkan Kades Terpilih Jaga Netralitas
Editor: Koko Triarko
PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, mengingatkan agar 184 kepala desa (kades) terpilih yang akan dilantik pada Rabu (13/3) mendatang untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Peringatan Bawaslu tersebut disampaikan dengan melayangkan surat kepada Plt Bupati Purbalingga.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim, mengatakan, surat imbauan untuk menjaga netralitas Kades terpilih sudah dikirimkan kepala Plt Bupati, dengan harapan Plt Bupati meneruskan pesan tersebut kepada para Kades terpilih yang akan dilantik besok.
ʺImbauan tersebut sangat penting, karena sebanyak 184 Kades terpilih akan dilantik dan mereka harus diingatkan untuk menjaga netralitas, karena pascadilantik mereka sudah resmi menjabat sebagai kades, maka segara aturan sudah mengikat, termasuk kewajiban untuk tidak memihak kepada calon atau pun partai politik mana pun,ʺ kata Imam Nurhakim, Selasa (12/3/2019).
Dalam surat imbauan tersebut, lanjutnya, Bawaslu Purbalingga mengingatkan agar seluruh kades di Kabupaten Purbalingga untuk tidak membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Selain itu, juga imbauan agar kades tidak menjadi pengurus partai politik dan ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum.
Sebab, dalam pasal 490 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum, ditegaskan, bahwa setiap kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta.