Gubernur DKI Libatkan PNS di TGUPP
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku tidak mau mengubah jumlah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dia sengaja membuat jumlah TGUPP tidak terbatas, supaya bisa memasukkan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta.
TGUPP bentukan Anies sebelumnya hanya berisi dari kalangan profesional. “Karena kalau kemarin tidak ada PNS. Sekarang kami akan banyak PNS yang diundang, itulah diberikan slot,” kata Anies, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Anies mengatakan, untuk jumlahnya sementara belum melampaui jumlah kemarin. Anies memastikan, aturan ini dibuat hanya untuk mengakomodasi PNS. Dia meminta masyarakat tak perlu khawatir, sebab tak ada yang disembunyikan.
“Justru kami mau menempatkan, agar PNS (bisa masuk), kalau sekarang kami berikan itu ke semua,” ujar Anies.
Anies meminta, agar isu ini tak diramaikan. “Ini selalu diramaikan saja kalau TGUPP ini. Sensitif, ramai digoreng-goreng,” ujar dia.
Anies menjamin proses dan kerja TGUPP tidak akan ditutup-tutupi. Masyarakat bisa menilai yang telah dan sedang dikerjakan oleh anggota TGUPP.
“Ini terutama untuk PNS. Supaya PNS Jakarta itu terang benderang, enggak ada yang bisa disembunyikan, jangan khawatir, enggak ada yang bisa sembunyi-sembunyi,” ucap Anies.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019, tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dalam Pergub itu, ada beberapa perubahan, di antaranya mengenai susunan TGUPP dari lima bidang, diubah menjadi empat bidang. Aturan itu menggantikan Pergub Nomor 187 Tahun 2017.
Semula terdapat lima bidang, yaitu percepatan pembangunan, pencegahan korupsi, harmonisasi regulasi, ekonomi dan lapangan kerja, pengelolaan pesisir. Kemudian diubah menjadi empat bidang, yaitu respons strategis, hukum dan pencegahan korupsi, pengelolaan pesisir, ekonomi dan percepatan pembangunan.
Sebelumnya pula, Anies telah mengubah ketentuan jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) lewat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019, yang diundangkan pada 22 Februari 2019.
Pasal 17 Ayat (2) dalam peraturan itu berbunyi, “Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah”.
Aturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73 orang, sesuai dengan Pasal 19.
Jumlah itu masing-masing tujuh anggota untuk bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, serta bidang pencegahan korupsi. Ada pun sisanya, yakni 45 anggota, bekerja di bawah bidang percepatan pembangunan.
Sama seperti aturan sebelumnya, keanggotaan TGUPP bisa berasal dari PNS ataupun nonPNS.
Menurut Anies, Pergub itu mengatur tunjangan atau pengganti transportasi untuk anggota TGUPP. Orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta itu menilai, uang itu hanya masalah teknis. Ada pun Pergub dilandasi oleh Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2019 tentang TGUPP yang diundangkan pada 22 Februari 2019.
Melalui Pergub tersebut, batas jumlah anggota TGUPP yang diatur dalam Pergub Nomor 187/2017 hanya 73, orang diubah menjadi tidak terbatas.
Sedangkan dalam pasal 17 Pergub Nomor 16/2019, tertulis, bahwa keanggotaan TGUPP terdiri dari unsur PNS dan nonPNS, yang jumlah keanggotaannya disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Ada pun dalam APBD 2019 TGUPP mendapatkan anggaran sebesar Rp19 miliar. Selain menghapus batas keanggotaan, Anies juga mengurangi jumlah bidang yang ada.
Dalam Pergub Nomor 187/2017, TGUPP memiliki lima bidang, yaitu bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, bidang pencegahan korupsi, serta bidang percepatan pembangunan.
Ketua Fraksi PDI-P DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengkritik kebijakan Anies yang tak lagi membatasi jumlah TGUPP. Gembong mempertanyakan manfaat TGUPP.
“Hasilnya kita lihat dulu. Kan Gubernur menggunakan APBD untuk menggaji timnya. Hasil dari orang yang digaji itu bagaimana memberikan kontribusi untuk membantu pembangunan Jakarta,” kata Gembong, Jumat.