Gubernur DKI Libatkan PNS di TGUPP

Editor: Koko Triarko

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019). -Foto: Lina Fitria

Sebelumnya pula, Anies telah mengubah ketentuan jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) lewat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019, yang diundangkan pada 22 Februari 2019.

Pasal 17 Ayat (2) dalam peraturan itu berbunyi, “Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah”.

Aturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73 orang, sesuai dengan Pasal 19.

Jumlah itu masing-masing tujuh anggota untuk bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, serta bidang pencegahan korupsi. Ada pun sisanya, yakni 45 anggota, bekerja di bawah bidang percepatan pembangunan.

Sama seperti aturan sebelumnya, keanggotaan TGUPP bisa berasal dari PNS ataupun nonPNS.

Menurut Anies, Pergub itu mengatur tunjangan atau pengganti transportasi untuk anggota TGUPP. Orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta itu menilai, uang itu hanya masalah teknis. Ada pun Pergub dilandasi oleh Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2019 tentang TGUPP yang diundangkan pada 22 Februari 2019.

Melalui Pergub tersebut, batas jumlah anggota TGUPP yang diatur dalam Pergub Nomor 187/2017 hanya 73, orang diubah menjadi tidak terbatas.

Sedangkan dalam pasal 17 Pergub Nomor 16/2019, tertulis, bahwa keanggotaan TGUPP terdiri dari unsur PNS dan nonPNS, yang jumlah keanggotaannya disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.

Ada pun dalam APBD 2019 TGUPP mendapatkan anggaran sebesar Rp19 miliar. Selain menghapus batas keanggotaan, Anies juga mengurangi jumlah bidang yang ada.

Lihat juga...