Dua Tersangka Begal Daan Mogot Masih Buron

Editor: Koko Triarko

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu., saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/3/2019). -Foto: Lina Fitria

JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat  bersama Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, berhasil menangkap para tersangka kasus pencurian dan pembunuhan yang terjadi para kawanan begal yang menewaskan pejalan kaki di Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (4/3/2019) dini hari‎ diketahui merupakan anggota geng motor. 

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, menjelaskan, dari hasil penyelidikan, terdapat lima pelaku, sedangkan yang ditangkap tiga pelaku, yakni DO (17), AD (16), dan RO (17).

“Kami berhasil menangkap tiga tersangka, sedangkan dua sisanya buron,” kata Edi, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/3/2019).

Edy mengungkapkan, para tersangka merupakan geng motor bernama Gabores (gabungan bocah rese). Mereka melakukan tindak pidana karena terpapar doktrin dalam geng motor tersebut. Para pelaku selalu mencari target atau sasarannya yang sering disebut kijang, kemudian seolah-olah menanyakan apakah melihat ada anak tawuran di sekitar.

Kemudian mereka (pelaku) menggeledah barang-barang milik korbannya dengan alasan mencari senjata tajam yang dicurigai.

“Setelah melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang-barang milik korban, kemudian para pelaku melarikan diri. Bila korban ada yang melawan, para pelaku tidak segan-segan melukai, bahkan membunuh,” ujarnya.

Bahkan, kata Edy, sepeda motor yang dikendarai kawanan begal ini sewaktu beraksi menewaskan‎ Ivan (22), juga merupakan hasil curian.‎ ‎”Berdasarkan pengakuannya, motor yang mereka gunakan ini hasil kejahatan di wilayah Kembangan,” kata Edy.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamanka‎n dua buah celurit yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban. “Saat ini, kami masih memburu dua pelaku lainnya, dan semoga bisa kami amankan dalam waktu dekat,” tuturnya.

Edy menjelaskan, meski di bawah umur, namun pelaku tetap dikenakan pasal dalam KUH Pidana, lantaran perbuatan mereka dianggap telah melampaui batas. Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 ayat (3) KUHP ‎tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancamannya hukuman pidana 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri, mengatakan bila polisi sudah memiliki bukti kuat jika ketiga orang yang diamankan adalah para pelaku. Karena ketiga mirip dengan sketsa yang sudah ada.

“Dari sketsa gambar, ciri-ciri pelaku ada kesamaan,” ungkap Dimitri.

Sebagaimana diketahui, korban seorang pria bernama Ivan, tewas dibacok oleh sekelompok begal di Daan Mogot, Jakarta Barat. Korban diduga dihabisi lantaran mencoba mempertahankan harta bendanya dari kelompok tersebut.

Kejadian itu bermula ketika korban sedang berjalan di kawasan sepi, dan ternyata sudah diincar oleh kelompok begal tersebut. Kemudian, para pelaku secara tiba-tiba langsung meminta harta benda korban. Namun, ia yang menolak mencoba melakukan perlawanan.

Pelaku kemudian merampas dompet korban dan membacoknya. Korban pun meninggal dunia di lokasi.

Saat ini, lanjut Dimitri, pihaknya sedang memburu keberadaan pelaku yang diketahui mengendarai dua sepeda motor saat beraksi.

Lihat juga...