Ahli: Pembatasan Masa Jabatan Anggota BPK tak Rasional

Editor: Koko Triarko

Aan Eko Widiarto, Ahli dalam sidang uji materil UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta -Foto: M Hajoran

JAKARTA — Menurut Ahli Hukum Perancangan Perundang-undangan dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menyebutkan semangat pembatasan masa jabatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjadi pascaamendemen UUD 1945.

Hal ini dipengaruhi adanya pembatasan masa jabatan Presiden yang merupakan pemegang kekuasaan eksetutif tidak tak terbatas, yang terjadi pada masa itu merasuki pembentukan Undang-Undang BPK.

“Seharusnya, masa jabatan anggota BPK itu sebagaimana masa jabatan anggota DPR, yakni memegang masa jabatan selama 5 tahun, dan dapat dipilih beberapa kali tanpa ada batas waktu yang mencakupinya,” tegas Aan Eko Widiarto, selaku Ahli dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Menurut Aan Eko Widiarto, norma UU BPK yang membatasi kekuasaan dan masa jabatan anggota BPK adalah berlebihan, karena tidak memiliki alasan rasional yang logis.

Menurut pandangan Aan, berdasarkan kedudukan dan fungsi BPK dalam ketatanegaraan di Indonesia adalah lembaga yang independen dan mandiri. Melalui fungsinya sebagai pengatur anggaran dan pengawasan keuangan negara, anggota BPK memiliki syarat berupa sifat kenegarawanan.

“Karena sejatinya anggota BPK sangat berbeda dengan auditor. Pada seorang auditor, ada aspek pertimbangan kepentingan nasional dan luar negeri, sedangkan anggota BPK harus memiliki sifat kenegarawanan. Yang terlihat dari fungsi advisorinya yang dapat memberikan pandangan pada pemerintah dalam melakukan pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya.

Selain itu, Aan Eko Widiarto juga menyampaikan, bahwa sifat jabatan pada lembaga BPK bersifat majemuk dan kolektif. Meskipun adanya pembatasan masa jabatan, yakni 5 tahun, dan kemudian hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, sangat kecil bagi anggota BPK untuk melakukan tindakan kesewenang-wenangan atas jabatannya tersebut.

“Jadi, jika dibandingkan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD, jelaslah aturan pembatasan ini bagi anggota BPK tidak adil. Karena terdapat suatu aturan yang tidak konsisten atau variasi aturan yang tidak logis, sehingga melahirkan ketidakadilan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemohon juga menghadirkan Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, selaku Saksi yang menyampaikan berdasarkan struktur organisasi, bahwa BPK terdiri atas 9 orang dengan kedudukan sama. Satu orang menjadi ketua dan satu lainnya menjadi wakil ketua, serta tujuh anggota lainnya berperan sebagai auditor.

Untuk hal-hal yang bersifat umum dan strategis, seperti jadwal, sebutnya, kebijakan, dan strategi pemeriksaan perhatian publik adalah wewenang dari anggota BPK. Ada pun hal-hal yang berkaitan dengan kerugian negara serta tanggung jawab keuangan negara, maka dipilih tim pemeriksa keuangan negara yang bersifat fungsional.

“Merekalah yang kemudian melakukan pengumpulan dokumen dan komunikasi audit dengan temuan, serta bersentuhan langsung dengan entitas yang diperiksa. Karena itu, para pemeriksa ini akan mengalami mutasi setiap 3-5 tahun sekali, demi menjaga independensi. Maka dengan ini, anggota BPK sudah dijauhkan dari risiko kepentingan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemohon menyampaikan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-X/2012, Mahkamah berpendapat pembatasan masa jabatan Presiden tidak dapat dipersamakan dengan pembatasan yang sama untuk masa jabatan anggota DPR dan DPRD, karena sifat jabatan dari kedua jabatan itu berbeda.

Presiden adalah jabatan tunggal yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, sehingga memang diperlukan adanya pembatasan untuk menghindari kesewenang-wenangan.

Ada pun anggota DPR dan DPRD adalah jabatan majemuk yang setiap pengambilan keputusan dalam menjalankan kewenangannya dilakukan secara kolektif. Sehingga, sangat kecil kemungkinannya untuk terjadi kesewenang-wenangan.

Namun, BPK bukanlah kekuasaan yang dipegang satu tangan, melainkan oleh 9 orang yang berkerja secara kolektif kolegial (Pasal 4 ayat (1) UU BPK), dan juga bukanlah pemegang kekuasaan pemerintahan yang menguasai seluruh lini militer, penegakan hukum hingga sektor ekonomi sumberdaya alam.

Lihat juga...