Baru Sembilan Anggota DPRD DKI yang Menyampaikan LHKPN

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. –Dok: CDN

JAKARTA – Baru sembilan anggota DPRD DKI Jakarta yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara, batas waktu pelaporan LHKPN adalah 31 Maret 2019. “Sampai hari ini, tercatat sembilan orang anggota DPRD DKI yang menyampaikan LHKPN-nya secara online, melalui e-LHKPN atau tingkat kepatuhan 7,89 persen,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

KPK pada Rabu pagi sampai sore menurunkan tim mendatangi gedung DPRD DKI Jakarta. Tim membantu melakukan pendampingan pengisian LHKPN. Hal tersebut merupakan upaya pencegahan, sebagai respons surat yang kami terima dari DPRD DKI tentang pengisian LHKPN.

“Di surat tersebut ditulis permintaan, agar KPK melakukan pendampingan pengisian LHKPN pada pimpinan dan anggota DPRD DKI. Hal ini berangkat dari rendahnya data pelaporan LHKPN di DPRD DKI. Tahun lalu, nol persen atau semua anggota DPRD DKI belum melaporkan kekayaannya secara periodik di 2018 lalu,” jelas Febri.

KPK menyambut baik permintaan pendampingan tersebut. “Satu tim di LHKPN telah ditugaskan. Rencana kegiatan hari ini dilakukan di ruang rapat staf ahli DPRD DKI di Lantai 9,” jelas Febri.

Berdasarkan data Direktorat Pendaftaran dan Penyelidikan (PP) LHKPN KPK, sampai Rabu (27/3/2019), dari 114 wajib lapor penyampaian LHKPN anggota DPRD DKI Jakarta, terdapat sembilan yang sudah lapor. Sisanya sebanyak 105 anggota DPRD DKI Jakarta belum lapor.

Sebelumnya, untuk DPR RI KPK menyebut baru 111 orang yang melaporkan LHKPN. (Baca : https://www.cendananews.com/2019/03/baru-111-anggota-dpr-yang-melaporkan-lhkpn.html) (Ant)

Lihat juga...