Pembuatan Tambak Garam di Malaka Baru Bebaskan 1.100 Hektare Lahan
BETUN – Sebanyak 1.100 hektare lahan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur sudah dibebaskan untuk pembangunan tambak garam.
Pembebasan lahan tersebut dikerjakan PT Inti Daya Kencana. “Namun lahan yang dibebaskan ini belum mencapai target lahan potensial yang akan digarap PT IDK (Inti Daya Kencana), lebih dari 2.500 hektare karena ada penolakan sekelompok orang,” kata Ketua Tim Pembebasan Lahan, Emanuel Seran, Rabu (27/3/2019).
Tokoh Masyarakat dari Desa Sikun itu mengatakan, proses pembangunan tambak garam di daerah tersebut sempat berhenti sejak 1 April 2019 lalu. Penghentian dilakukan, karena adanya penolakan dari kelompok warga tertentu.
Dari pengamatannya, pihak yang menolak pembebasan lahan merupakan warga yang tidak memiliki lahan. Atau jika memiliki lahan maka jumlah hanya kecil. “Kami pertanyakan alasan penolakan ini, karena rata-rata alasan yang disampaikan tidak mendasar,” jelasnya.
Pihak perusahaan atau investor disebutnya, tidak datang menyerobot lahan. Mereka datang dengan mengurus izin kepada pemerintah daerah. Investor juga melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar lokasi pembangunan. “Masyarakat juga diberikan pilihan kalau setuju maka silakan serahkan lahan dan diberikan kompensasi, tapi kalau tidak juga tidak dipaksakan,” tandasnya.
Lahan yang sudah dibebaskan diberi kompensasi senilai Rp1 juta per-hektare untuk lahan tidak produktif. Sementara untuk lahan produktif senilai Rp3 juta per-hektare. Diharapkannya, polemik penolakan lahan bisa segera berakhir. Sehingga proses pembangunan tambak garam yang juga berdampak menggerakkan perekonomian warga setempat, bisa segera dilanjutkan. “Kalau semua lahan ini dibebaskan dan bisa jalan pembangunannya maka bisa menyerap puluhan ribu tenaga kerja lokal,” pungkasnya. (Ant)