Proses Hukum Pembobolan Deposito Diharap Bisa Tuntas
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil, menyerahkan proses hukum perkara pembobolan deposito pada PT Yulie Sekuritas, kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya hingga tuntas.
“Saya harapkan proses hukum perkara pembobolan deposito itu berjalan secara adil, profesional, dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” kata Nasir Jamil, melalui telepon selulernya di Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Sementara itu, praktisi hukum, Petrus Selestinus, meminta publik untuk mengawal proses penanganan perkara pembobolan deposito modal kerja bersih disesuaikan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (MKBD Yule), yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Agung.
“Saya harapkan publik terus mengawal proses hukum perkara ini, agar bisa diproses hingga tuntas,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas pembobolan deposito MKBD Yule dari Bareskrim Polri.
“Benar, kami telah menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti terkait kasus pembobolan deposito, yang dilakukan oleh tiga tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri, kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/2).
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Luciana (mantan Direktur Utama Yule), Johnlin Yuwono (mantan komisaris Yule), dan Jonathan Yuwono (Direktur PT Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule).
Menurut Mukri, saat ini pihaknya telah menunjuk enam jaksa untuk menyusun surat dakwaan, dan selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan serta menyusun surat dakwaan.