Praktisi Hukum Ini Menilai, Ketua DPRD Flotim Bertindak Tanpa Wewenang

Editor: Satmoko Budi Santoso

Gedung DPRD menurut Pieter, tidak masuk dalam skala prioritas, sehingga pengalokasian dana untuk bangun gedung DPRD adalah sebuah penyimpangan fungsi anggaran.

“Sebagai pejabat harus bertindak berdasarkan kewenangan dan berbuat demi kesejahteraan masyarakat. Boni pastoris est tondere pecus, non deglubere, seorang penguasa berkewajiban sejahterakan masyarakat, bukan menyengsarakan mereka,” tuturnya.

Saat berdialog dengan massa pendemo dari Solidaritas Ata Kiwang, Senin (19/2/2019), ketua DPRD Flores Timur (Flotim) Yoseph Nani Bethan, mengaku, siap bertanggungjawab atas pembangunan gedung DPRD di kelurahan Waibalun.

“Kalau memang ada hal-hal yang berhubungan dengan hukum saya siap bertanggungjawab. Kantor ini sudah tidak efektif lagi dari sisi konstruksi dan teknisnya sudah tidak pas lagi. Sering terancam terbakar karena instalasi listriknya sudah tua,” katanya.

Nani Bethan menambahkan, meski gedung baru dibangun tetapi gedung DPRD yang lama tetap dipertahankan agar menjadi ikon wibawa daerah dan difungsikan sebagai cagar budaya. Terkait rencana lokasi pembangunan di kelurahan Waibalun, menurutnya agar ada pemerataan pembangunan.

“Perkantoran pemerintah dibangun terpusat ke arah timur dengan pertimbangan positif. Waktu itu karena transportasi belum terlalu memadai serta jangkauan masyarakat dari pulau Adonara dan Solor lebih mudah. Namun ada juga sisi negatifnya, yakni melahirkan pertumbuhan sektor rill mikro ekonomi yang terpusat,” sebutnya.

Lihat juga...