Praktisi Hukum Ini Menilai, Ketua DPRD Flotim Bertindak Tanpa Wewenang

Editor: Satmoko Budi Santoso

LARANTUKA – Berkaitan dengan pernyataan ketua DPRD Flores Timur (Flotim) di hadapan para pelaku kontra demo bahwa gedung DPRD harus dibangun dan dirinya yang bertanggung jawab jika ada permasalahan hukum, dipertanyakan. Kenapa ketua DPRD ngotot melaksanakan pembangunan dan pasang badan untuk bertanggung jawab?

“Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD. Termasuk pelaksanaan pembangunan yang dibiayai APBD,”  tegas praktisi hukum asal Flores Timur, Pieter Hadjon, SH, MH, Selasa (19/2/2019).

Dikatakan Pieter, tugas DPRD membuat Perda APBD bersama bupati. Setelah Perda disahkan maka bupati membuat peraturan pelaksanaan sebagai pedoman untuk melaksanakan Perda dan selanjutnya melaksanakan APBD.

Praktisi hukum asal Flores Timur, Pieter Hadjon, SH, MH. Foto: Ebed de Rosary

“Tugas DPRD hanya mempunyai kewenangan pengawasan, bukan ngotot melaksanakan pembangunan dan bertanggung jawab. Ngomong, ngotot dan bertindak tanpa wewenang itu namanya ombevoegt dan konsekuensinya batal demi hukum karena cacat wewenang,” sebutnya.

Masyarakat, tandas Pieter, akan bertanya-tanya demi siapa dan untuk apa serta ada apa di balik itu semua? Masyarakat butuh perut kenyang bukan gedung baru yang tidak masuk dalam skala prioritas pembangunan.

“Kalau tidak masuk dalam skala prioritas, berarti tidak urgen dan tidak harus segera dilaksanakan. Salah satu fungsi utama anggaran adalah sebagai alat pengendalian untuk mengendalikan efisiensi pengeluaran, membatasi kewenangan pemda, mencegah adanya salah sasaran (misappropriation) dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan prioritas,” jelasnya.

Lihat juga...