Pemprov Ambil Alih Pengelolaan Air di Jakarta

Editor: Mahadeva

Anggota Tim Tata Kelola Air Minum, Tatak Ujiyati, menjelaskan, pengambil alihan pengelolaan air lewat jalur perdata bukanlah melalui jalan pengadilan. Melainkan dengan menggunakan sistem negosiasi Perjanjian Kerja Sama (PKS). “Ketika mau ambil alih pengelolaan PKS harus dibicarakan karena perjanjian mengikat kedua belah pihak. Jadi harus disepakati oleh kedua pihak swasta,” jelas Tatak.

Dengan perpanjangan masa kerja tim, bakal disiapkan tiga opsi, termasuk opsi pembelian saham oleh Pemprov DKI. Kini Pemprov DKI, masih memperhitungkan untung-rugi dari semua opsi yang tersedia. “Beli saham dan putus kontrak kan ada konsekuensi biaya yang akan dihitung dulu. Nah, kita masih mau mencari yang paling menguntungkan,” kata Tatak.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), mendesak Anies Baswedan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) No.31K/Pdt/2017. Putusan tersebut memerintahkan, pengembalian pengelolaan air dari pihak swasta kepada pemerintah.

Lihat juga...