Pemprov Ambil Alih Pengelolaan Air di Jakarta
Editor: Mahadeva
Pemenuhan kebutuhan air bersih sebagai hak dasar warga Jakarta, disebut Anies sebagai prioritas Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, sikap pemerintah daerah jelas, yakni mengambilalih pengelolaan air di Jakarta. Orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta itu menyebut, ada tiga kerugian yang dialami oleh Pemprov DKI Jakarta dalam perjanjian kerjasama tersebut. Yang pertama, adalah eksklusivitas pengelolaan air.
“Jadi kita tahu, investasi terkait dengan pengelolaan air ini, dalam perjanjian air ini harus seizin pihak swasta. Kita tahun lalu ingin tambah jaringan, namun tidak dimungkinkan oleh peraturan, karena hak itu ada pada swasta. Tambah saja harus izin ke pihak swasta,” jelasnya.
Kemudian, pengelolaan seluruh aspek air bersih dikuasai oleh swasta. Pemerintah tidak memiliki hak untuk pengelolaan. “Dari air baku, pengolahannya, lalu distribusi, dan pelayanan, empat-empatnya ada di sana. Kita Tidak punya kontrol,” kata Anies.
Untuk itu, Anies akan mengikuti saran Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum, untuk mengambilalih pengelolaan air bersih sepenuhnya menjadi oleh PAM Jaya. Anies menyebut Pemprov akan melakukan tindakan perdata. Dirut PAM JAYA dan Tim Evaluasi Tata Kelola Air, diminta mempersiapkan langkah teknis pengambilalihan pengelolaan air di Jakarta. Hal tersebut, sesuai semangat keputusan MK di 2013 dan PP 122/2015, tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Untuk mempercepat proses pengambilalihan fasilitas pengelolaan air, Anies telah memerintahkan kepada Direktur Utama PD PAM Jaya Bambang Hernowo untuk membuat head of agreement dengan dua perusahaan swasta itu. Tindakan tersebut, sebagai langkah awal dalam pengambilalihan pengelolaan air secara perdata. “Saya akan meminta Tim Evaluasi untuk mengawal proses pengambil alihan ini,” tegasnya.